JAKARTA – Sehubungan dengan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 512/KPU/X/2012.
Dalam SE bertanggal 15 Oktober 2012 tersebut, KPU menyampaikan uraian tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Surat Edaran KPU Nomor : 512/KPU/X/2012 tentang Verifikasi Administrasi bisa diunduh di : SE KPU Nomr 512
telah dibaca sebanyak 798 kali