KPU Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut ini:
- Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota [unduh] atau [baca]
telah dibaca sebanyak 6711 kali